Rabu, 27 Agustus 2014

PERSIAPAN KPU PROVINSI LAMPUNG MENGHADAPI PEMILU 201




PERSIAPAN KPU PROVINSI LAMPUNG MENGHADAPI PEMILU 2014
  
OLEH
DR. NANANG TRENGGONO, MSI

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM  PROVINSI LAMPUNG


A.                PEMILU ANGGOTA DPD DAN DPRD PROVINSI LAMPUNG
I.                   DASAR
1.            Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2.            Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.            Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013.

II.             TAHAPAN YANG DILAKSANAKAN
1.           Rapat Koordinasi dan Sosialisasi dengan satuan kerja terkait dan Pemangku Kepentingan berkaitan dengan:
·        Penetapan Daerah Pemilihan.
·        Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu.
·        Pencalonan DPD dan DPRD Provinsi.
·        Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu.
·        Jumlah Mata Pilih.
·        Kebutuhan Logistik.
·     Pendidikan Pemilih.

2.            Penetapan Daerah Pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi
·        DPR RI : 2 Dapil, alokasi kursi 18 kursi.
·        DPRD Provinsi : 8 Dapil dengan jumlah alokasi kursi 85 Kursi yaitu :
1.         DP LAMPUNG 1 (11 Kursi) : Bandar Lampung.
2.         DP LAMPUNG 2 (10 Kursi): Lampung Selatan.
3.         DP LAMPUNG 3 (11 Kursi):  Pesawaran, Kota Metro dan  Pringsewu.
4.         DP LAMPUNG 4 (10 Kursi): Lampung Barat, Tanggamus.
5.         DP LAMPUNG 5 (11 Kursi): Lampung Utara,  Way Kanan.
6.         DP LAMPUNG 6 (10 Kursi): Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat.
7.         DP LAMPUNG 7 (12 Kursi): Lampung Tengah
8.         DP LAMPUNG 8 (10 Kursi): Lampung Timur.

3.        Penetapan Parpol Peserta Pemilu yaitu :
1.                Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
2.                Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
3.                Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
4.                Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
5.                Partai Golongan Karya (Golkar).
6.                Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
7.                Partai Demokrat.
8.                Partai Amanat Nasional (PAN).
9.                Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
10.           Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
11.           Partai Bulan Bintang (PBB).
12.           PKPI (Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia).

4.        Penetapan DCT Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung 891 orang.
5.        Penetapan DCT Calon Anggota DPD Provinsi Wilayah Lampung :  26 orang
6.        Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu.
1 (satu) pemantau yang telah mendaftar (HMI), masih dalam proses administrasi.
7.        Pembentukan badan penyelenggara Pemilu:
- PPK : 225
- PPS : 2.584
- TPS : 16.406

8.        Daftar Pemilih Tetap:
5.877.214
- Laki-laki : 3.016.021
- Perempuan : 2.861.193
III.        Tahapan yang sedang dan akan dilaksanakan:
-   Kampanye Rapat Umum Pemilu Legislatif: 16 Maret-5 April 2014
-   Kampanye Rapat Umum Pilgub 23 Maret-5 April 2014.
-   Debat Kandidat Pilgub 5 April 2014.
-   Hari H pada 9 April 2014 serempak di TPS pemilih menerima 5 (lima) Surat Suara, yaitu DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabup/Kota dan Pilgub 2014.
IV.           TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA
Rabu, 9 APRIL 2014
WAKTU PEMILIHAN:
Pukul 07.00 -13.00 WIB
V.                       CARA MEMILIH
Mencoblos, bukan mencontreng.
VI.           PENENTUAN CALON TERPILIH
Berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut.

B.                 PEMILU PRESIDEN
·                 Pemilu Presiden akan dilaksanakan bulan 9 Juli 2014.
·                 Ketentuan lebih lanjut masih menunggu peraturan perundang-undangan dan PKPU-RI.

·                 Badan penyelenggara, kebutuhan logistik dan jumlah mata pilih mengacu pada Pemilu Legislatif dengan data yang perlu dimutakhirkan.


Sekian & Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar