PERSIAPAN
KPU PROVINSI LAMPUNG MENGHADAPI PEMILU 2014
OLEH
DR. NANANG TRENGGONO, MSI
KETUA
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG
|
A.
PEMILU ANGGOTA DPD DAN DPRD PROVINSI LAMPUNG
I.
DASAR
1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
3.
Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2012 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2013.
II.
TAHAPAN YANG DILAKSANAKAN
1.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi dengan satuan kerja terkait dan Pemangku
Kepentingan berkaitan dengan:
·
Penetapan Daerah Pemilihan.
·
Verifikasi Faktual Parpol
Peserta Pemilu.
·
Pencalonan DPD dan DPRD
Provinsi.
·
Pembentukan Badan
Penyelenggara Pemilu.
·
Jumlah Mata Pilih.
·
Kebutuhan Logistik.
·
Pendidikan Pemilih.
2.
Penetapan Daerah Pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi
·
DPR RI : 2 Dapil, alokasi
kursi 18 kursi.
·
DPRD Provinsi : 8 Dapil dengan
jumlah alokasi kursi 85 Kursi yaitu :
1.
DP LAMPUNG 1 (11 Kursi) :
Bandar Lampung.
2.
DP LAMPUNG 2 (10 Kursi):
Lampung Selatan.
3.
DP LAMPUNG 3 (11
Kursi): Pesawaran, Kota Metro dan Pringsewu.
4.
DP LAMPUNG 4 (10 Kursi): Lampung Barat, Tanggamus.
5.
DP LAMPUNG 5 (11 Kursi): Lampung Utara, Way Kanan.
6.
DP LAMPUNG 6 (10 Kursi):
Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat.
7.
DP LAMPUNG 7 (12 Kursi):
Lampung Tengah
8.
DP LAMPUNG 8 (10 Kursi):
Lampung Timur.
3.
Penetapan Parpol Peserta Pemilu yaitu :
1.
Partai Nasional Demokrat
(Nasdem).
2.
Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB).
3.
Partai Keadilan Sejahtera
(PKS).
4.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
5.
Partai Golongan Karya
(Golkar).
6.
Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra).
7.
Partai Demokrat.
8.
Partai Amanat
Nasional (PAN).
9.
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP).
10.
Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura).
11.
Partai Bulan
Bintang (PBB).
12.
PKPI (Partai
Kesatuan dan Persatuan Indonesia).
4.
Penetapan DCT Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung 891 orang.
5.
Penetapan DCT Calon Anggota DPD Provinsi Wilayah Lampung : 26 orang
6.
Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu.
1 (satu) pemantau yang telah mendaftar (HMI), masih dalam proses administrasi.
7.
Pembentukan badan penyelenggara Pemilu:
- PPK : 225
- PPS : 2.584
- TPS : 16.406
8.
Daftar Pemilih Tetap:
5.877.214
- Laki-laki : 3.016.021
- Perempuan : 2.861.193
III.
Tahapan yang sedang dan akan dilaksanakan:
- Kampanye Rapat Umum Pemilu Legislatif: 16 Maret-5 April 2014
- Kampanye Rapat Umum Pilgub 23 Maret-5 April 2014.
- Debat Kandidat Pilgub 5 April 2014.
- Hari H pada 9 April 2014 serempak di TPS pemilih menerima 5 (lima) Surat
Suara, yaitu DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabup/Kota dan Pilgub 2014.
IV.
TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA
Rabu, 9 APRIL 2014
WAKTU PEMILIHAN:
Pukul 07.00 -13.00 WIB
V.
CARA MEMILIH
Mencoblos, bukan mencontreng.
VI.
PENENTUAN CALON TERPILIH
Berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut.
B.
PEMILU PRESIDEN
·
Pemilu Presiden akan dilaksanakan
bulan 9 Juli 2014.
·
Ketentuan lebih lanjut masih
menunggu peraturan perundang-undangan dan PKPU-RI.
·
Badan penyelenggara,
kebutuhan logistik dan jumlah mata pilih mengacu pada Pemilu Legislatif dengan data
yang perlu dimutakhirkan.
Sekian & Terimakasih
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar