Jumat, 11 Desember 2015

Mizariadi: “Yang menang layak digugat”

Mizariadi: “Yang menang layak digugat”: Politik adalah barang paling kotor, lumpur-lumpur kotor, namun jika tidak dapat menghidar lagi maka terjunlah, kata Soe Hogie. Mungkin ...

“Yang menang layak digugat”



Politik adalah barang paling kotor, lumpur-lumpur kotor, namun jika tidak dapat menghidar lagi maka terjunlah, kata Soe Hogie. Mungkin ini yang menarik bagi saya membahas politik karena melihat penomena hari ini bagai mana para pemimpin dan calon pemimpin negeri ini untuk merebut kekuasaan dan menggunakan kekuasaannya sewenang-wenang di kemudian hari.
Memandang politik hari ini dimana baru saja pemilihan kepala daerah 8 kabupaten  di Provinsi Lampung yang telah di selenggarakan oleh Kpu pada tanggal 9 desember 2015 dan tinggal menunggu hasil yang akan ditetapkan oleh Kpu dari tiap Kabupaten. Namun disini saya akan membahas permasalah yang terjadi ketika pesta demokrasi telah selesai dilakukan yang kalah akan menggugat, tidak begitu saja menerima kekalahannya mestinya kita harus belajar dari mantan presiden AS Abraham Lincoln dimana 7 kali kalah bertanding namun tidak menyerah dan mencari strategi untuk bertarung lagi.
Bicara politik berarti berbicara strategi bagaimana merebut dan mempertahankan lalu berkuasa atau dikuasai jadi bagaimanapun segala cara dihalalkan. Kita bisa mengulas ulang pesta politik yang telah terjadi yaitu pemilihan gubernur lampung dimana dimenangkan oleh pasangan Rhido-Bahtiar setelah mengalahkan Herman-Zainudin sebagai urutan suara kedua, pertanyaannya apakah herman-zainudin langsung menerima kekalahan setelah dilakukan hitung cepat (jawabannya tidak) artinya para politisi jarang sekali menerima kekalahan saat kalah tanding, lalu ketika pemilihan Presiden yang diikuti oleh Bapak Jokowi-Jk dan Prabowo-Hatta yang dimenangkan oleh Jokowi-JK, pertannyaannya apakah prabowo-hatta begitu saja menerima kekalahan dengan tidak melakukan gugatan (jawabannya tidak juga, bukan). Hari ini baru saja dilaksanakan pilkada perdana di Kabupaten Pesisir Barat setelah dilakukan hitung cepat nomor Urut 1 (Agus_herlina) mengungguli 3 pasangan lainnya dan bersaing tipis dengan nomor urut 2 (Aria-Evan) lalu terjadilah perseteruan antara kedua pasangan tersebut.
Penomena yang terjadi dikalangan politisi tidak pernah berubah, saling gugat ketika “KALAH”, pertanyaan  saya apakah hanya yang menang yang melakukan kesalahan (pelanggaran) dan bisa dihukum, apakah jika kalah meski melakukan kesalahan (pelanggaran) tidak perlu dihukum. Sebagai masyarakat kita harus peka terhadap hal-hal demikian. Jika memang ada yang melakukan kesalahan kenapa tidak kita gugat, baik menang bertarung ataupun kalah, jika ia salah maka harus mendapatkan hukuman. #salamangkon

Rabu, 27 Mei 2015

Pemimpin Layak "Idola Ummat"



Hari ini kita lihat, rasakan dan kita jadikan tontonan semakin ramai orang berlomba-lomba mengejar jabatan, berebut kedudukan sehingga menjadikannya sebagai sebuah obsesi hidup. Menurut mereka yang menganut paham atau prinsip ini, tidak lengkap rasanya selagi hayat dikandung badan, kalau tidak pernah (meski sekali) menjadi orang penting, dihormati dan dihargai masyarakat.
Jabatan baik formal maupun informal di negeri kita Indonesia dipandang sebagai sebuah "aset", karena ia baik langsung maupun tidak langsung berkonsekwensi kepada keuntungan, kelebihan, kemudahan, kesenangan, dan setumpuk keistimewaan lainnya. Maka tidaklah heran menjadi kepala daerah, gubernur, bupati, walikota, anggota dewan, direktur dan sebagainya merupakan impian dan obsesi semua orang. Mulai dari kalangan politikus, purnawirawan, birokrat, saudagar, tokoh masyarakat, bahkan sampai kepada artis.
Semua berebut mengejar jabatan tanpa mengetahui siapa sebenarnya dirinya, bagaimana kemampuannya, dan layakkah dirinya memegang jabatan (kepemimpinan) tersebut. Parahnya lagi, mereka kurang (tidak) memiliki pemahaman yang benar tentang hakikat kepemimpinan itu sendiri. Karena menganggap jabatan adalah keistimewaan, fasilitas, kewenangan tanpa batas, kebanggaan dan popularitas. Padahal jabatan adalah tanggung jawab, pengorbanan, pelayanan, dan keteladanan yang dilihat dan dinilai banyak orang.
Hakikat kepemimpinan Al-Quran dan Hadits sebagai pedoman hidup umat Islam sudah mengatur sejak awal bagaimana seharusnya kita memilih dan menjadi seorang pemimpin.
Dalam pandangan Al-Quran bukan sekedar kontrak sosial antara sang pemimpin dengan masyarakatnya, tetapi merupakan ikatan perjanjian antara dia dengan Allah swt. Lihat Q. S. Al-Baqarah (2): 124, "Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat perintah dan larangan (amanat), lalu Ibrahim melaksanakannya dengan baik. Allah berfirman: Sesungguhnya Aku akan menjadikan engkau pemimpin bagi manusia. Ibrahim bertanya: Dan dari keturunanku juga (dijadikan pemimpin)? Allah swt menjawab: Janji (amanat)Ku ini tidak (berhak) diperoleh orang zalim".
C.N. Cooley (1902). Pemimpin itu selalu merupakan titik pusat dari suatu kecenderungan, dan pada kesempatan lain, semua gerakan sosial kalau diamati secara cermat akan ditemukan kecenderungan yang memiliki titik pusat.
Henry Pratt Faiechild dalam Kartini Kartono (1994: 33). Pemimpin dalam pengertian ialah seseorang yang dengan jalan memprakarsai tingkah laku sosial dengan mengatur, mengarahkan, mengorganisir atau mengontrol usaha/upaya orang lain atau melalui prestise, kekuasaan dan posisi. Dalam pengertian yang terbatas, pemimpin ialah seorang yang membimbing, memimpin dengan bantuan kualitas-kualitas persuasifnya dan ekseptansi/penerimaan secara sukarela oleh para pengikutnya.
Miftha Thoha dalam bukunya Prilaku Organisasi (1983: 255). Pemimpin adalah seseorang yang memiliki kemampuan memimpin, artinya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok tanpa mengindahkan bentuk alasannya.
Kartini Kartono (1994 : 33). Pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan khususnya kecakapan dan kelebihan disatu bidang, sehingga dia mampu mempengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu, demi pencapaian satu atau beberapa tujuan.

Perwatin adalah para Penyimbang adat/dewan adat/tokoh adat/tuha khaja/pimpinan adat (subyek). Sebagai perwatin adat memiliki hak dan kewajiban memimpin segala aktivitas Pemerintaan Adat atau urusan yang berhubungan langsung dengan hippun/peppung (musyawarah) adat. Sebagai penyimbang adat berkewajiban untuk membina dan menjaga stabilitas pemerintahan adat kerukunan warga adat yang dipimpinnya.
Setelah kita memahami Arti “Pemimpin” kita harus sadar diri, siapa kita, dimana kita dan harus bagaimana kita dan tidak harus Memaksakan harus menjadi “peemimpin.
Bicara pemimpin tidak lama lagi kita akan memilih pemimpin kita di daerah masing masing, seperti Lampung akan melaksanakan Pemilukada di 8 kabupaten/ kota termasuk Pesisir Barat yang akan di gelar 9 Desember 2015 nanti. Kita sudah menyaksikan syahwat politik hari ini bagaimana mereka berebut dan cenderung memaksakan diri lalu saling menyalahakan.
Pemimpin adalah sosok panutan di wilayahnya sendiri bisa kita belajar dari kisah Abu Bakar sahabat rosulalloh yang selalu mencerminkan sifat yang terpuji dan fasih dalam berbicara dan tetap mengedepankan sopan santun terutama kepada yang lebih tua, berbudi pekerti luhur, rasa kasih sayang, suka menepati janji, dan memegang amanah, dermawan, tidak memiliki rasa benci dan dendam. Kerendahan hati Abu Bakar ditunjukkan ketika beliau dipilih sebagai khalifah. Beliau mengatakan kalau masih ada yang lebih patut dari pada dia dan dia mengatakan. "Aku menjadi penguasa atas kalian padahal aku berlaku baik bantulah aku, jika tidak maka berilah aku tuntunan. Taatilah aku selama aku menaati Allah, kalau tidak, kalian tak perlu menaati aku. Beliau juga melihat dari sisi kekuasaannya bukanlah kekuasaan yang mutlak, tetapi kekuasaan yang melanjutkan perjuangan Nabi Muhammad saw. dan dengan kepemimpinan Abu Bakar, rakyat hidup makmur, dan Islam menyebar di seluruh jazirah Arab.
Mungkin saja kita tidak harus serupa persis dengan Abu Bakar setidaknya kita paham dan berusahan mengikuti jejak beliau, bukan hanya mengikuti hawa napsu yang tidak dapat di minimalisir sehingga menghalalkan semua cara.
Kita tahu bahwa Pesisir Barat mencoba mencari pemimpinnya untuk pertamakalinya dari situlah kita berupaya bersama-sama dalam menciptakan pemimpin yang layak kita jadikan imam bahkan bisa menjadi contoh daerah lainnya di Lampung bahkan di negeri Ini Indonesia. Kita harus memulainya dari hal kecil, layaknya kita terlahir menjadi bayi, anak-anak, remaja, dewasa dan seterusnya. Dari sinilah saya berpesan kepada kita semua agar bersama-sama membangun dan saling mengingatkan. terimakasih

Rabu, 27 Agustus 2014

Dialog Publik BAWASLU PROVINSI LAMPUNG



PERSIAPAN KPU PROVINSI LAMPUNG MENGHADAPI PEMILU 201




PERSIAPAN KPU PROVINSI LAMPUNG MENGHADAPI PEMILU 2014
  
OLEH
DR. NANANG TRENGGONO, MSI

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM  PROVINSI LAMPUNG


A.                PEMILU ANGGOTA DPD DAN DPRD PROVINSI LAMPUNG
I.                   DASAR
1.            Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2.            Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.            Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013.

II.             TAHAPAN YANG DILAKSANAKAN
1.           Rapat Koordinasi dan Sosialisasi dengan satuan kerja terkait dan Pemangku Kepentingan berkaitan dengan:
·        Penetapan Daerah Pemilihan.
·        Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu.
·        Pencalonan DPD dan DPRD Provinsi.
·        Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu.
·        Jumlah Mata Pilih.
·        Kebutuhan Logistik.
·     Pendidikan Pemilih.

2.            Penetapan Daerah Pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi
·        DPR RI : 2 Dapil, alokasi kursi 18 kursi.
·        DPRD Provinsi : 8 Dapil dengan jumlah alokasi kursi 85 Kursi yaitu :
1.         DP LAMPUNG 1 (11 Kursi) : Bandar Lampung.
2.         DP LAMPUNG 2 (10 Kursi): Lampung Selatan.
3.         DP LAMPUNG 3 (11 Kursi):  Pesawaran, Kota Metro dan  Pringsewu.
4.         DP LAMPUNG 4 (10 Kursi): Lampung Barat, Tanggamus.
5.         DP LAMPUNG 5 (11 Kursi): Lampung Utara,  Way Kanan.
6.         DP LAMPUNG 6 (10 Kursi): Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat.
7.         DP LAMPUNG 7 (12 Kursi): Lampung Tengah
8.         DP LAMPUNG 8 (10 Kursi): Lampung Timur.

3.        Penetapan Parpol Peserta Pemilu yaitu :
1.                Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
2.                Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
3.                Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
4.                Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
5.                Partai Golongan Karya (Golkar).
6.                Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
7.                Partai Demokrat.
8.                Partai Amanat Nasional (PAN).
9.                Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
10.           Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
11.           Partai Bulan Bintang (PBB).
12.           PKPI (Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia).

4.        Penetapan DCT Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung 891 orang.
5.        Penetapan DCT Calon Anggota DPD Provinsi Wilayah Lampung :  26 orang
6.        Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu.
1 (satu) pemantau yang telah mendaftar (HMI), masih dalam proses administrasi.
7.        Pembentukan badan penyelenggara Pemilu:
- PPK : 225
- PPS : 2.584
- TPS : 16.406

8.        Daftar Pemilih Tetap:
5.877.214
- Laki-laki : 3.016.021
- Perempuan : 2.861.193
III.        Tahapan yang sedang dan akan dilaksanakan:
-   Kampanye Rapat Umum Pemilu Legislatif: 16 Maret-5 April 2014
-   Kampanye Rapat Umum Pilgub 23 Maret-5 April 2014.
-   Debat Kandidat Pilgub 5 April 2014.
-   Hari H pada 9 April 2014 serempak di TPS pemilih menerima 5 (lima) Surat Suara, yaitu DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabup/Kota dan Pilgub 2014.
IV.           TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA
Rabu, 9 APRIL 2014
WAKTU PEMILIHAN:
Pukul 07.00 -13.00 WIB
V.                       CARA MEMILIH
Mencoblos, bukan mencontreng.
VI.           PENENTUAN CALON TERPILIH
Berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut.

B.                 PEMILU PRESIDEN
·                 Pemilu Presiden akan dilaksanakan bulan 9 Juli 2014.
·                 Ketentuan lebih lanjut masih menunggu peraturan perundang-undangan dan PKPU-RI.

·                 Badan penyelenggara, kebutuhan logistik dan jumlah mata pilih mengacu pada Pemilu Legislatif dengan data yang perlu dimutakhirkan.


Sekian & Terimakasih