Mizariadi
Petualang sejati
Jumat, 11 Desember 2015
Mizariadi: “Yang menang layak digugat”
Mizariadi: “Yang menang layak digugat”: Politik adalah barang paling kotor, lumpur-lumpur kotor, namun jika tidak dapat menghidar lagi maka terjunlah, kata Soe Hogie. Mungkin ...
“Yang menang layak digugat”
Politik adalah barang paling kotor, lumpur-lumpur kotor, namun jika
tidak dapat menghidar lagi maka terjunlah, kata Soe Hogie. Mungkin ini yang
menarik bagi saya membahas politik karena melihat penomena hari ini bagai mana
para pemimpin dan calon pemimpin negeri ini untuk merebut kekuasaan dan
menggunakan kekuasaannya sewenang-wenang di kemudian hari.
Memandang politik hari ini dimana
baru saja pemilihan kepala daerah 8 kabupaten di Provinsi Lampung yang telah di
selenggarakan oleh Kpu pada tanggal 9 desember 2015 dan tinggal menunggu hasil
yang akan ditetapkan oleh Kpu dari tiap Kabupaten. Namun disini saya akan
membahas permasalah yang terjadi ketika pesta demokrasi telah selesai dilakukan
yang kalah akan menggugat, tidak begitu saja menerima kekalahannya mestinya
kita harus belajar dari mantan presiden AS Abraham Lincoln dimana 7 kali kalah
bertanding namun tidak menyerah dan mencari strategi untuk bertarung lagi.
Bicara politik berarti berbicara
strategi bagaimana merebut dan mempertahankan lalu berkuasa atau dikuasai jadi
bagaimanapun segala cara dihalalkan. Kita bisa mengulas ulang pesta politik
yang telah terjadi yaitu pemilihan gubernur lampung dimana dimenangkan oleh
pasangan Rhido-Bahtiar setelah mengalahkan Herman-Zainudin sebagai urutan suara
kedua, pertanyaannya apakah herman-zainudin langsung menerima kekalahan setelah
dilakukan hitung cepat (jawabannya tidak)
artinya para politisi jarang sekali menerima kekalahan saat kalah tanding, lalu
ketika pemilihan Presiden yang diikuti oleh Bapak Jokowi-Jk dan Prabowo-Hatta
yang dimenangkan oleh Jokowi-JK, pertannyaannya apakah prabowo-hatta begitu
saja menerima kekalahan dengan tidak melakukan gugatan (jawabannya tidak juga, bukan). Hari ini baru saja dilaksanakan
pilkada perdana di Kabupaten Pesisir Barat setelah dilakukan hitung cepat nomor
Urut 1 (Agus_herlina) mengungguli 3 pasangan lainnya dan bersaing tipis dengan
nomor urut 2 (Aria-Evan) lalu terjadilah perseteruan antara kedua pasangan
tersebut.
Penomena yang terjadi dikalangan
politisi tidak pernah berubah, saling gugat ketika “KALAH”, pertanyaan saya
apakah hanya yang menang yang melakukan kesalahan (pelanggaran) dan bisa dihukum,
apakah jika kalah meski melakukan kesalahan (pelanggaran) tidak perlu dihukum. Sebagai
masyarakat kita harus peka terhadap hal-hal demikian. Jika memang ada yang
melakukan kesalahan kenapa tidak kita gugat, baik menang bertarung ataupun
kalah, jika ia salah maka harus mendapatkan hukuman. #salamangkon
Rabu, 27 Mei 2015
Pemimpin Layak "Idola Ummat"
Hari
ini kita lihat, rasakan dan kita jadikan tontonan semakin ramai orang
berlomba-lomba mengejar jabatan, berebut kedudukan sehingga menjadikannya
sebagai sebuah obsesi hidup. Menurut mereka yang menganut paham atau prinsip
ini, tidak lengkap rasanya selagi hayat dikandung badan, kalau tidak pernah
(meski sekali) menjadi orang penting, dihormati dan dihargai masyarakat.
Jabatan
baik formal maupun informal di negeri kita Indonesia dipandang sebagai sebuah
"aset", karena ia baik langsung maupun tidak langsung berkonsekwensi
kepada keuntungan, kelebihan, kemudahan, kesenangan, dan setumpuk keistimewaan
lainnya. Maka tidaklah heran menjadi kepala daerah, gubernur, bupati, walikota,
anggota dewan, direktur dan sebagainya merupakan impian dan obsesi semua orang.
Mulai dari kalangan politikus, purnawirawan, birokrat, saudagar, tokoh
masyarakat, bahkan sampai kepada artis.
Semua
berebut mengejar jabatan tanpa mengetahui siapa sebenarnya dirinya, bagaimana
kemampuannya, dan layakkah dirinya memegang jabatan (kepemimpinan) tersebut.
Parahnya lagi, mereka kurang (tidak) memiliki pemahaman yang benar tentang
hakikat kepemimpinan itu sendiri. Karena menganggap jabatan adalah
keistimewaan, fasilitas, kewenangan tanpa batas, kebanggaan dan popularitas.
Padahal jabatan adalah tanggung jawab, pengorbanan, pelayanan, dan keteladanan
yang dilihat dan dinilai banyak orang.
Hakikat
kepemimpinan Al-Quran dan Hadits sebagai pedoman hidup umat Islam sudah
mengatur sejak awal bagaimana seharusnya kita memilih dan menjadi seorang
pemimpin.
Dalam
pandangan Al-Quran bukan sekedar kontrak sosial antara sang pemimpin dengan
masyarakatnya, tetapi merupakan ikatan perjanjian antara dia dengan Allah swt.
Lihat Q. S. Al-Baqarah (2): 124, "Dan
ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat perintah dan
larangan (amanat), lalu Ibrahim melaksanakannya dengan baik. Allah berfirman:
Sesungguhnya Aku akan menjadikan engkau pemimpin bagi manusia. Ibrahim
bertanya: Dan dari keturunanku juga (dijadikan pemimpin)? Allah swt menjawab:
Janji (amanat)Ku ini tidak (berhak) diperoleh orang zalim".
C.N. Cooley
(1902). Pemimpin itu selalu merupakan titik pusat dari suatu kecenderungan, dan
pada kesempatan lain, semua gerakan sosial kalau diamati secara cermat akan
ditemukan kecenderungan yang memiliki titik pusat.
Henry Pratt
Faiechild dalam Kartini Kartono (1994: 33). Pemimpin dalam pengertian ialah
seseorang yang dengan jalan memprakarsai tingkah laku sosial dengan mengatur,
mengarahkan, mengorganisir atau mengontrol usaha/upaya orang lain atau melalui
prestise, kekuasaan dan posisi. Dalam pengertian yang terbatas, pemimpin ialah
seorang yang membimbing, memimpin dengan bantuan kualitas-kualitas persuasifnya
dan ekseptansi/penerimaan secara sukarela oleh para pengikutnya.
Miftha Thoha
dalam bukunya Prilaku Organisasi (1983: 255). Pemimpin adalah seseorang yang memiliki
kemampuan memimpin, artinya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain
atau kelompok tanpa mengindahkan bentuk alasannya.
Kartini Kartono (1994 : 33).
Pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan khususnya
kecakapan dan kelebihan disatu bidang, sehingga dia mampu mempengaruhi
orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu,
demi pencapaian satu atau beberapa tujuan.
Perwatin
adalah para Penyimbang adat/dewan adat/tokoh adat/tuha khaja/pimpinan adat
(subyek). Sebagai perwatin adat memiliki hak dan kewajiban memimpin segala
aktivitas Pemerintaan Adat atau urusan yang berhubungan langsung dengan
hippun/peppung (musyawarah) adat. Sebagai penyimbang adat berkewajiban untuk
membina dan menjaga stabilitas pemerintahan adat kerukunan warga adat yang
dipimpinnya.
Setelah
kita memahami Arti “Pemimpin” kita harus sadar diri, siapa kita, dimana kita
dan harus bagaimana kita dan tidak harus Memaksakan
harus menjadi “peemimpin.
Bicara
pemimpin tidak lama lagi kita akan memilih pemimpin kita di daerah masing
masing, seperti Lampung akan melaksanakan Pemilukada di 8 kabupaten/ kota
termasuk Pesisir Barat yang akan di gelar 9 Desember 2015 nanti. Kita sudah
menyaksikan syahwat politik hari ini bagaimana mereka berebut dan cenderung
memaksakan diri lalu saling menyalahakan.
Pemimpin
adalah sosok panutan di wilayahnya sendiri bisa kita belajar dari kisah Abu
Bakar sahabat rosulalloh yang selalu mencerminkan sifat yang terpuji dan fasih
dalam berbicara dan tetap mengedepankan sopan santun terutama kepada yang lebih
tua, berbudi pekerti luhur, rasa kasih sayang, suka menepati janji, dan
memegang amanah, dermawan, tidak memiliki rasa benci dan dendam. Kerendahan
hati Abu Bakar ditunjukkan ketika beliau dipilih sebagai khalifah. Beliau
mengatakan kalau masih ada yang lebih patut dari pada dia dan dia mengatakan.
"Aku menjadi penguasa atas kalian padahal aku berlaku baik bantulah aku,
jika tidak maka berilah aku tuntunan. Taatilah aku selama aku menaati Allah,
kalau tidak, kalian tak perlu menaati aku. Beliau juga melihat dari sisi
kekuasaannya bukanlah kekuasaan yang mutlak, tetapi kekuasaan yang melanjutkan
perjuangan Nabi Muhammad saw. dan dengan kepemimpinan Abu Bakar, rakyat hidup
makmur, dan Islam menyebar di seluruh jazirah Arab.
Mungkin
saja kita tidak harus serupa persis dengan Abu Bakar setidaknya kita paham dan
berusahan mengikuti jejak beliau, bukan hanya mengikuti hawa napsu yang tidak
dapat di minimalisir sehingga menghalalkan semua cara.
Kita
tahu bahwa Pesisir Barat mencoba mencari pemimpinnya untuk pertamakalinya dari
situlah kita berupaya bersama-sama dalam menciptakan pemimpin yang layak kita
jadikan imam bahkan bisa menjadi contoh daerah lainnya di Lampung bahkan di
negeri Ini Indonesia. Kita harus memulainya dari hal kecil, layaknya kita
terlahir menjadi bayi, anak-anak, remaja, dewasa dan seterusnya. Dari sinilah
saya berpesan kepada kita semua agar bersama-sama membangun dan saling
mengingatkan. terimakasih
Rabu, 27 Agustus 2014
PERSIAPAN KPU PROVINSI LAMPUNG MENGHADAPI PEMILU 201
PERSIAPAN
KPU PROVINSI LAMPUNG MENGHADAPI PEMILU 2014
OLEH
DR. NANANG TRENGGONO, MSI
KETUA
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG
A.
PEMILU ANGGOTA DPD DAN DPRD PROVINSI LAMPUNG
I.
DASAR
1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
3.
Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2012 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2013.
II.
TAHAPAN YANG DILAKSANAKAN
1.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi dengan satuan kerja terkait dan Pemangku
Kepentingan berkaitan dengan:
·
Penetapan Daerah Pemilihan.
·
Verifikasi Faktual Parpol
Peserta Pemilu.
·
Pencalonan DPD dan DPRD
Provinsi.
·
Pembentukan Badan
Penyelenggara Pemilu.
·
Jumlah Mata Pilih.
·
Kebutuhan Logistik.
·
Pendidikan Pemilih.
2.
Penetapan Daerah Pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi
·
DPR RI : 2 Dapil, alokasi
kursi 18 kursi.
·
DPRD Provinsi : 8 Dapil dengan
jumlah alokasi kursi 85 Kursi yaitu :
1.
DP LAMPUNG 1 (11 Kursi) :
Bandar Lampung.
2.
DP LAMPUNG 2 (10 Kursi):
Lampung Selatan.
3.
DP LAMPUNG 3 (11
Kursi): Pesawaran, Kota Metro dan Pringsewu.
4.
DP LAMPUNG 4 (10 Kursi): Lampung Barat, Tanggamus.
5.
DP LAMPUNG 5 (11 Kursi): Lampung Utara, Way Kanan.
6.
DP LAMPUNG 6 (10 Kursi):
Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat.
7.
DP LAMPUNG 7 (12 Kursi):
Lampung Tengah
8.
DP LAMPUNG 8 (10 Kursi):
Lampung Timur.
3.
Penetapan Parpol Peserta Pemilu yaitu :
1.
Partai Nasional Demokrat
(Nasdem).
2.
Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB).
3.
Partai Keadilan Sejahtera
(PKS).
4.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
5.
Partai Golongan Karya
(Golkar).
6.
Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra).
7.
Partai Demokrat.
8.
Partai Amanat
Nasional (PAN).
9.
Partai
Persatuan Pembangunan (PPP).
10.
Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura).
11.
Partai Bulan
Bintang (PBB).
12.
PKPI (Partai
Kesatuan dan Persatuan Indonesia).
4.
Penetapan DCT Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung 891 orang.
5.
Penetapan DCT Calon Anggota DPD Provinsi Wilayah Lampung : 26 orang
6.
Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu.
1 (satu) pemantau yang telah mendaftar (HMI), masih dalam proses administrasi.
7.
Pembentukan badan penyelenggara Pemilu:
- PPK : 225
- PPS : 2.584
- TPS : 16.406
8.
Daftar Pemilih Tetap:
5.877.214
- Laki-laki : 3.016.021
- Perempuan : 2.861.193
III.
Tahapan yang sedang dan akan dilaksanakan:
- Kampanye Rapat Umum Pemilu Legislatif: 16 Maret-5 April 2014
- Kampanye Rapat Umum Pilgub 23 Maret-5 April 2014.
- Debat Kandidat Pilgub 5 April 2014.
- Hari H pada 9 April 2014 serempak di TPS pemilih menerima 5 (lima) Surat
Suara, yaitu DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabup/Kota dan Pilgub 2014.
IV.
TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA
Rabu, 9 APRIL 2014
WAKTU PEMILIHAN:
Pukul 07.00 -13.00 WIB
V.
CARA MEMILIH
Mencoblos, bukan mencontreng.
VI.
PENENTUAN CALON TERPILIH
Berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut.
B.
PEMILU PRESIDEN
·
Pemilu Presiden akan dilaksanakan
bulan 9 Juli 2014.
·
Ketentuan lebih lanjut masih
menunggu peraturan perundang-undangan dan PKPU-RI.
·
Badan penyelenggara,
kebutuhan logistik dan jumlah mata pilih mengacu pada Pemilu Legislatif dengan data
yang perlu dimutakhirkan.
Sekian & Terimakasih
|
Langganan:
Postingan (Atom)